2. Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank
sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah
bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana
(surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank
memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan
(profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal
ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar